Jumat, 22 Juli 2011

Susahnya Perokok "Bertanggung Jawab"

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
(News Today) - Andi (34) mengeluarkan selembar uang Rp 10.000 dan menunjukkannya kepada hakim yang memimpin sidang tindak pidana ringan di salah satu ruangan kosong di Pol Damri di Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/7).

"Betul Bu, hanya itu saja uang saya, tolong dikurangi dendanya," tutur Andi.

Namun, sang hakim bergeming. Ia tetap menjatuhkan denda Rp 25.000 kepada Andi, yang beberapa waktu sebelumnya ketahuan tengah merokok saat mengemudikan bus Bogor-Depok. Ia masih santai merokok sambil menunggu penumpang dari atas busnya saat beberapa petugas Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Bogor mendekatinya.

Petugas lalu mengambil rokok yang tengah diisapnya untuk barang bukti serta mengambil kartu identitasnya. Jadilah, Andi akhirnya mengekor di belakang petugas menuju ruang sidang.

"Saya sungguh tidak tahu kalau enggak boleh merokok di angkutan umum," tuturnya.

Ia mengaku terpaksa meminjam uang untuk "menebus" kartu tanda penduduk (KTP)-nya yang ditahan kepada kenalannya. Soalnya, uang yang didapat dari penumpang baru terkumpul Rp 200.000 dari pagi hingga tengah hari belum mencukupi untuk setoran Rp 250.000. Belum lagi, ia harus mengisi solar Rp 170.000.

Keluhan serupa diutarakan Dodi (27), sopir angkutan umum Terminal Baranangsiang-Ciawi, yang didenda Rp 30.000 karena pelanggaran serupa.

"Sekarang saya akan lebih hati-hati. Kalau ada petugas, enggak merokok di angkutan," ujarnya.

Source : kompas

noreply@blogger.com (News Today) 23 Jul, 2011


--
Source: http://www.newsterupdate.com/2011/07/susahnya-perokok-bertanggung-jawab.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar