Minggu, 31 Juli 2011

Selly Terima Vonis Penjara

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Bogor, Indonesia (News Today) - Masih ingat dengan Selly Yustiawati (26), terdakwa kasus dugaan penipuan yang divonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Bogor dengan hukuman penjara 11 bulan pekan lalu? Setelah membahas bersama penasihat hukum dan keluarga, Selly memutuskan untuk menerima vonis itu.

"Setelah bermusyawarah dengan keluarga serta demi kebaikan Selly dan yang lainnya, kami tim kuasa hukum dapat menerima putusan hakim dan tidak akan melakukan upaya hukum atas putusan itu," tutur Ramdan Alamsyah, penasihat hukum Selly, Senin (1/8/2011).

Sebelumnya, pada akhir vonis yang dibacakan hakim Aroziduhu Waruwu, 26 Juli, kuasa hukum mengaku pikir-pikir. Sesuai ketentuan, mereka memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan banding sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.

Selly dalam persidangan itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 KUHP, yakni soal penipuan. Kasus ini didasarkan pada laporan Vica, warga Kota Bogor yang tertipu Rp 10 juta oleh Selly yang menawarkan bisnis pulsa. Kepada korban, Selly mengaku sebagai wartawan Kompas yang sedang menginvestigasi kasus korupsi di Kota Bogor.

Di dunia maya, nama Selly kerap disebut-sebut sebagai penipu cantik dengan korban dari Jakarta, Bogor, Bandung, dan Depok. Namun, tidak banyak korban yang melaporkan Selly secara resmi.

Source : kompas

noreply@blogger.com (News Today) 01 Aug, 2011


--
Source: http://www.newsterupdate.com/2011/08/selly-terima-vonis-penjara.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar