Kamis, 28 Juli 2011

Lacak Aliran Dana Partai

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Jakarta, Indonesia (News Today) - Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan harus melacak aliran dana yang disebutkan Muhammad Nazaruddin. Tudingan Nazaruddin itu dapat menjadi pintu masuk untuk memeriksa dugaan tindak pidana korupsi atau pencucian uang.

"Problemnya, ada dana partai yang berasal atau diambil dari dana publik. Tudingan Nazaruddin dapat menjadi pintu masuk bagi KPK dan PPATK untuk melacak," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan di Jakarta, Rabu (27/7/2011).

Penelusuran aliran dana yang disebut Nazaruddin itu, menurut Ade, tidak sulit jika PPATK dan KPK memiliki kemauan dan keberanian. Ia menambahkan, anggaran partai politik memang ada yang berasal dari APBN, tetapi ada pula dana parpol yang diduga berasal dari proyek-proyek pemerintah, seperti yang ditudingkan Nazaruddin.

Ade menilai, berbagai praktik korupsi yang menjerat politikus, seperti kasus pembangunan wisma atlet SEA Games Palembang di Kementerian Pemuda dan Olahraga, proyek di Kementerian Pendidikan Nasional, dan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan, diduga merupakan bagian dari perburuan rente parpol. Proyek-proyek dalam APBN diduga merupakan sasaran utama praktik korupsi.

Ade menambahkan, akhir Juni, ICW meminta informasi mengenai dana parpol kepada sembilan parpol, yaitu Partai Demokrat, Golkar, PDI-P, PKS, PPP, PKB, PAN, Gerindra, dan Hanura. Tujuan permintaan informasi adalah menguji akses laporan keuangan parpol.

Source : kompas

noreply@blogger.com (News Today) 28 Jul, 2011


--
Source: http://www.newsterupdate.com/2011/07/lacak-aliran-dana-partai.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar