Sabtu, 30 Juli 2011

Anas Mestinya Belajar kepada Susilo Bambang Yudhoyono

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
(News Today) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didampingi Ny Ani Yudhoyono, sebagai warga negara, datang ke Polda Metro Jaya, Minggu, 29 Juli 2007. Presiden melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Zaenal Ma'arif. Presiden diterima Brigadir Dua Ayu Trisnawati di ruang sentra pelayanan kepolisian.

Sayangnya, langkah Presiden menaati asas hukum itu belum dicontoh Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Saat melapor kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin di Badan Reserse Kriminal Polri, 5 Juli 2011, Anas tidak hadir. Ia hanya diwakili kuasa hukum, Denny Kailimang.

Lebih ironis, saat akan diperiksa sebagai saksi pelapor, Anas juga tidak datang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Sebaliknya, penyidik Bareskrim justru mendatangi dan memeriksa Anas di Polres Blitar, Jawa Timur, Selasa (26/7/2011).

Dari segi aturan, memang tidak ada salahnya polisi memeriksa saksi pelapor di tempat pelapor berada. Dalam Pasal 113 KUHAP disebutkan, jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang ke penyidik yang memeriksa, maka penyidik datang ke kediamannya.

Source : kompas

noreply@blogger.com (News Today) 31 Jul, 2011


--
Source: http://www.newsterupdate.com/2011/07/anas-mestinya-belajar-kepada-susilo.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar