Kamis, 28 Juli 2011

Hehamahua: Jika Terbukti, Akan Dipidana

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
(News Today) - Ketua Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua mengemukakan, unsur pimpinan KPK yang terbukti melakukan tindak pidana terkait tudingan M Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games, akan diproses secara hukum. Namun, jika hanya terbukti melanggar kode etik, mereka akan dikenakan sanksi moral berupa surat peringatan.

"Kalau ada pelanggaran hukum pidana, maka akan diproses secara hukum dan diserahkan kepada direktur penyelidikan," kata Abdullah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (27/7/2011).

Komite Etik bertugas membuktikan kebenaran tudingan Nazaruddin terhadap sejumlah unsur pimpinan KPK. Nazaruddin menuding dua orang Wakil Ketua KPK, yakni Chandra M Hamzah dan M Jasin, merekayasa kasusnya. Keduanya akan diperiksa Komite Etik yang mulai efektif bekerja minggu depan.

"Pimpinan, pejabat, pegawai yang dianggap dilaporkan, didengar, diketahui melanggar kode etik harus diproses," kata Abdullah.

Hasil pemeriksaan oleh Komite Etik itu, lanjut Abdullah, akan diumumkan ke publik. Selain membentuk Komite Etik, pimpinan KPK menugaskan Deputi Pengawasan Internal untuk memeriksa pegawai KPK yang juga mendapat tudingan dari Nazaruddin. Mereka adalah Deputi Penindakan Ade Rahardja dan Juru Bicara KPK Johan Budi.

Menurut Nazaruddin, Ade ditemani Johan pernah bertemu dengannya. Jika keduanya terbukti melanggar kode etik, lanjut Abdullah, akan disampaikan kepada pimpinan KPK untuk kemudian disampaikan kepada Dewan Pengawas, lalu membentuk majelis. "Sanksinya kemungkinan tiga, surat teguran, skorsing, atau dipecat," kata Abdullah.

Namun, tambah Abdullah, jika terbukti melakukan pelanggaran pidana, keduanya akan diproses di bagian penindakan.

Source : kompas

noreply@blogger.com (News Today) 29 Jul, 2011


--
Source: http://www.newsterupdate.com/2011/07/hehamahua-jika-terbukti-akan-dipidana.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar