Kamis, 07 Juli 2011

OC Kaligis: Sekarang Nazar Urusan Pengacara Singapura

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Jakarta, Indonesia (News Today) - Kuasa hukum Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet Sea Games di Palembang, OC Kaligis, saat ini enggan berkomentar lagi mengenai perkembangan kasus kliennya. Menurut dia, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu sekarang sudah mempunyai pengacara tambahan untuk membantu proses hukum kasusnya di Singapura.

"Kemarin malam kita sudah rapat untuk menambah pengacara di sana (Singapura) dan melakukan pembagian tugas. Jadi saya sekarang no-comment untuk kasus ini," ujar Kaligis ketika dihubungi Kompas.com, di Jakarta, Senin (4/7/2011).

Oleh karena itu, lanjut Kaligis, saat ini yang berhak memberikan komentar soal Nazaruddin adalah pengacaranya yang berada di Singapura. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci apa alasan dari pembagian tugas tersebut.

"Kemarin saya sudah ngomong faktanya apa yang dikatakan Nazar, tetapi malah saya dituduh macam-macam. Jadi, saya sekarang ini tidak mau berpolemik lagi, tinggal kita lihat nanti bagaimana kelanjutannya, biar pengacaranya di sana (Singapura) yang memberikan komentar," jelasnya.

Sebelumnya, setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Nazaruddin melalui kuasa hukumnya, OC Kaligis, mengungkapkan aliran dana kasus tersebut mengalir ke sejumlah anggota Dewan. Selain itu, Nazar juga menuding Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng ikut terlibat karena menerima aliran dana itu.

Namun, secara terpisah, Andi Malarangeng dengan tegas membantah tudingan tersebut. Ia menilai, tudingan-tudingan yang dilontarkan Nazaruddin dari jauh hanya akan menjadi polemik dan tidak akan berpengaruh terhadap proses hukum yang berjalan di Indonesia. Andi pun menantang agar anggota Komisi VII DPR tersebut untuk membuktikan tudingannya di Indonesia.

"Yang paling baik Saudara Nazaruddin pulang dulu ke tanah air dan menyampaikan langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi dengan bukti-buktinya," kata Andi.

Dalam kasus ini, Nazaruddin disangka melanggar tiga pasal penerimaan suap, yaitu Pasal 5 Ayat 2 dan atau Pasal 12 huruf a dan b, dan Pasal 11 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain Nazaruddin, kasus ini juga melibatkan tiga tersangka lainnya yakni Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris.

Source : kompas

noreply@blogger.com (News Today) 07 Jul, 2011


--
Source: http://www.newsterupdate.com/2011/07/oc-kaligis-sekarang-nazar-urusan.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar