Jumat, 01 Juli 2011

Ini Klarifikasi MUI soal Fatwa BBM

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Jakarta, Indonesia (News Today) - Majelis Ulama Islam (MUI) membantah pihaknya telah mengeluarkan fatwa haram tentang bahan bakar minyak bersubsidi. Sekretaris Jenderal MUI Pusat, Ichwan Sam, mengatakan, wacana tersebut muncul karena beberapa pihak telah salah mempersepsikan jawaban Ketua MUI Makruf Amin seusai bertemu dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada Senin (27/6/2011).

"Jadi, kami tidak pernah mengeluarkan fatwa haram itu. Saya kira miss leading antara pihak yang mendengarkan jawaban Makruf Amin ketika itu. Atau mungkin beberapa dari mereka mengambil dari berbagai sumber, sehingga penyampaiannya ada yang kurang," ujar Ichwan saat melakukan Konferensi Pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (1/6/2011).

Ichwan menuturkan, ketika itu Makruf menjawab pertanyaan seorang pekerja media, mengenai bagaimana hukumnya jika ada orang kaya atau mampu, dan mobilnya mewah, tetapi dia membeli bensin premium (bensin bersubsidi).

Lalu, Makruf menjawab pertanyaan tersebut, sesuai dengan aturan dari pemerintah yang dibuat bersama dengan pihak DPR, bahwa subsidi harga itu dialokasikan untuk golongan tidak mampu. Lantas, Makruf mengatakan, jika ada orang kaya yang ikut menikmati bensin bersubsidi tersebut, maka perbuatan itu tidak pantas, dan hukumnya dosa.

"Nah, di sinilah persoalannya. Jadi, berawal dari pertanyaan rekan wartawan kemudian berkembang menjadi berita dan isu bahwa MUI akan mengeluarkan fatwa tentang larangan orang kaya membeli bensin premium. Dan persoalan menjadi semakin melebar ketika beberapa orang yang tidak mengetahui asal-usul munculnya berita tersebut juga ikut nimbrung memberikan komentar dan wacananya, seolah-olah ada fatwa MUI tentang hal itu," jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Ichwan, pihaknya meminta agar wacana tersebut tidak dibesar-besarkan lagi. Menurut dia, pengertian fatwa di lingkungan MUI sudah ada ketentuan yang mengaturnya.

Berbagai pendapat, wacana, atau nasihat dari seseorang pengurus MUI tidak dapat dinamakan sebagai fatwa. "Fatwa adalah hasil dari ijtihad secara kelembagaan dan bersama-sama di lingkungan komisi Fatwa. Jadi, dengan ini semoga salah paham mengenai wacana-wacana itu tidak dibesar-besarkan lagi," tukasnya.

Source : kompas

noreply@blogger.com (News Today) 01 Jul, 2011


--
Source: http://www.newsterupdate.com/2011/07/ini-klarifikasi-mui-soal-fatwa-bbm.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar