Kamis, 07 Juli 2011

Greenpeace Harus Tunduk Aturan Jakarta

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Jakarta, Indonesia (News Today) - Tokoh Betawi Tanah Abang yang juga Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, H Lulung A Lunggana, menilai LSM Greenpeace harus tunduk dan patuh terhadap peraturan di Jakarta untuk mendaftarkan organisasinya di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemprov DKI.

"Jika tidak patuh terhadap peraturan Jakarta, silakan Greenpeace angkat kaki dari Jakarta karena akan berhadapan dengan warga Jakarta," ujar politisi PPP kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/7/2011).

H Lulung yang juga Sekretaris Umum Bamus Betawi ini mengatakan, kehadiran Greenpeace sebagai LSM asing di Jakarta sangat arogan dan patut dicurigai karena selalu menjelek-jelekan kewibawaan NKRI di luar negeri. Apalagi, Greenpeace jelas-jelas mengangkangi peraturan perundang-undangan DKI Jakarta.

Ketua Pemuda Panca Marga (PPM) DKI Jakarta ini memperingatkan, jika Greenpeace terus menjalankan kegiatannya secara liar, dikhawatirkan akan memicu kemarahan ormas Betawi.

Sebelumnya, Ketua FBR KH Luthfi Hakim mengancam akan megusir Greenpeace jika arogan dan tidak mendaftarkan organisasinya di Kesbangpol Pemprov DKI Jakarta.

Di tempat terpisah, Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI, Syarial, mendesak Kesbangpol Jakarta Pusat dan DKI Jakarta untuk meneliti kegiatan LSM Greenpeace di Jakarta yang kerap kali menjelek-jelekan Indonesia di luar negeri terkait kampaye lingkungan hidup.

"Kalaupun nantinya Greenpeace mendaftarkan diri di Kesbangpol, tetap harus diteliti kegiatannya karena Greenpeace sering kali menjelek-jelekan Indonesia di luar negeri masalah lingkungan," kata anggota Komisi D DPRD DKI ini.

Menurut Syarial, jika ditemukan bukti pelanggaran terhadap kegiatan Greenpeace yang menjelek-jelekan Indonesia di luar negeri, Gubernur DKI Fauzi Bowo harus mengevaluasi keberadaan Greenpeace di Jakarta.

Sebelumnya ketika dikomfirmasi, juru kampanye media Greenpeace Asia Tenggara, Hikmat Soeriatanuwijaya, menyatakan seluruh aktivitas dan keberadaan Greenpeace sebagai organisasi yang bergerak di bidang penyelamatan lingkungan telah memenuhi aspek legalitas.

"Greenpeace telah terdaftar di pemerintah pusat, yaitu Kementerian Hukum dan HAM. Jadi, kami bukan organisasi ilegal," kata Hikmat.

Source : kompas

noreply@blogger.com (News Today) 07 Jul, 2011


--
Source: http://www.newsterupdate.com/2011/07/greenpeace-harus-tunduk-aturan-jakarta.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar