Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

Kairo (News Today) - Sebuah titik balik sejarah tergores di Mesir ketika ranjang pasien yang membawa mantan Presiden Mesir Hosni Mubarak (83), Rabu (3/8/2011) pukul 10.10 waktu setempat, terlihat masuk ruang khusus sidang pengadilan di kompleks akademi kepolisian di kota Kairo.
Mubarak yang mengenakan baju putih diadili bersama dua putranya, Alaa dan Jamal, mantan Menteri Dalam Negeri Habib al-Adly, serta sejumlah mantan pejabat tinggi lain. Mereka dikenai tuduhan melakukan pembunuhan sengaja terhadap pengunjuk rasa dan kasus korupsi.
Berkas perkara pidana Mubarak dan Al-Adly tercatat bernomor 3643 tahun 2011 yang dikenal dengan berkas perkara Qasr al-Nil. Qasr al-Nil adalah nama jembatan di atas Sungai Nil, dekat Alun-alun Tahrir, tempat berjatuhannya korban tewas dalam jumlah besar pada 25 Januari 2011. Adapun kedua putra Mubarak hanya dikenai tuduhan korupsi.
Namun, Mubarak dan kedua putranya menolak tuduhan itu. Pengacara Mubarak, Farid al-Deeb, menolak berkas perkara pidana nomor 3643 tahun 2011 itu. Berkas perkara pidana tersebut menggabungkan perkara Mubarak dan Al-Adly menjadi satu paket.
Persidangan Al-Adly dimulai lagi pada 4 Agustus, sedangkan persidangan Mubarak pada 15 Agustus.
Mubarak yang mengenakan baju putih diadili bersama dua putranya, Alaa dan Jamal, mantan Menteri Dalam Negeri Habib al-Adly, serta sejumlah mantan pejabat tinggi lain. Mereka dikenai tuduhan melakukan pembunuhan sengaja terhadap pengunjuk rasa dan kasus korupsi.
Berkas perkara pidana Mubarak dan Al-Adly tercatat bernomor 3643 tahun 2011 yang dikenal dengan berkas perkara Qasr al-Nil. Qasr al-Nil adalah nama jembatan di atas Sungai Nil, dekat Alun-alun Tahrir, tempat berjatuhannya korban tewas dalam jumlah besar pada 25 Januari 2011. Adapun kedua putra Mubarak hanya dikenai tuduhan korupsi.
Namun, Mubarak dan kedua putranya menolak tuduhan itu. Pengacara Mubarak, Farid al-Deeb, menolak berkas perkara pidana nomor 3643 tahun 2011 itu. Berkas perkara pidana tersebut menggabungkan perkara Mubarak dan Al-Adly menjadi satu paket.
Persidangan Al-Adly dimulai lagi pada 4 Agustus, sedangkan persidangan Mubarak pada 15 Agustus.
Source : kompas
--
Source: http://www.newsterupdate.com/2011/08/mubarak-menolak-semua-tuduhan.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar