Jumat, 05 Agustus 2011

Pong dan Ridwan Ingin Bubarkan Demokrat

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Jakarta, Indonesia (News Today) - Budayawan Betawi Ridwan Saidi, mantan pemain film Pong Hardjatmo, dan beberapa tokoh nasional ingin membubarkan Partai Demokrat. Niat ini mereka wujudkan dengan memasukkan permohonan uji materi UU Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pembubaran partai politik.

Menurut Ridwan Saidi, seperti dilansir Tribunnews.com, Selasa (2/8/2011), pihaknya akan memasukkan permohonan itu ke MK pada pukul 11.00. "Pukul 11.00 di MK," ujarnya.

Ridwan bersama Pong dan kawan-kawan memandang, partai bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini telah merugikan rakyat. "Partai Demokrat itu menggarong uang negara. Ini membahayakan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Ridwan.

Ia menjelaskan, dana anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang diduga dikorupsi sejumlah kader Partai Demokrat terjadi di sejumlah proyek kementerian. Sebut saja perkara pembangunan wisma atlet SEA Games di Jaka Baring, Palembang, Sumatera Selatan.

Ridwan merujuk kasus yang diduga melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang menjadi tersangka dalam dugaan suap pembangunan wisma atlet.

Selain kasus tersebut, perusahaan Nazaruddin juga disebut-sebut terlibat dalam sejumlah proyek "mencurigakan" di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. KPK mengungkap, setidaknya Nazaruddin memiliki tak kurang dari 150 perusahaan.

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menyampaikan, tercatat lebih ada 150 transaksi mencurigakan terkait Nazaruddin.

Dari tempat persembunyiannya, Nazaruddin menuding sejumlah kader Demokrat menerima aliran dana suap dalam kasus wisma atlet.

"Jadi, saat ke MK, yang harus direvisi Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol) adalah soal kewenangan pembubaran parpol oleh pemerintah. Saat ini pemerintah dikuasai Demokrat. Lalu, bagaimana mau membubarkan Partai Demokrat," ujar Ridwan.

Source : kompas

noreply@blogger.com (News Today) 06 Aug, 2011


--
Source: http://www.newsterupdate.com/2011/08/pong-dan-ridwan-ingin-bubarkan-demokrat.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar