Rabu, 10 Agustus 2011

Tak Relevan SBY Jadi Saksi Yusril

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Jakarta, Indonesia (News Today) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengungkapkan, tidak ada kewajiban hukum bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk hadir sebagai saksi meringankan untuk mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra. Mahkamah Konstitusi tidak menyinggung soal penghadiran Presiden dalam putusannya.

"Saksi meringankan bisa dihadirkan jika yang bersangkutan menyatakan bersedia setelah dikonfirmasi," kata Patrialis dalam jumpa pers khusus menanggapi putusan MK, Rabu (10/8/2011).

Senin (8/8/2011), MK mengabulkan permohonan Yusril yang meminta tafsir tentang pengertian saksi menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). MK memperluas tafsir pengertian saksi. Saksi bukan lagi hanya orang yang melihat, mendengar, atau merasakan suatu peristiwa pidana, tetapi juga saksi yang memiliki relevansi dengan peristiwa pidana yang dimaksud.

Patrialis mengatakan, tidak sembarangan orang dapat meminta presiden untuk menjadi saksi meringankan dalam kasus yang sedang dihadapinya.

Dalam kasus Sisminbakum, kata Patrialis, pelaksanaannya tak pernah dilaporkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ia telah mengonfirmasi hal ini kepada Inspektur Jenderal Kementerian Hukum, Direktur Jenderal Administrasi Umum yang membawahi Sisminbakum, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum.

"Informasinya, pelaksanaan Sisminbakum tidak pernah dilaporkan kepada Presiden. Jadi sangat tidak relevan Presiden Yudhoyono dipanggil untuk memberi keterangan," kata Patrialis.

Source : kompas

noreply@blogger.com (News Today) 10 Aug, 2011


--
Source: http://www.newsterupdate.com/2011/08/tak-relevan-sby-jadi-saksi-yusril.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar