Selasa, 02 Agustus 2011

Makan di Tempat Umum, PNS Diancam Pecat

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Bengkuli, Indonesia (News Today) - Wali Kota Bengkulu Ahmad Kanedi menyatakan akan memecat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh jajarannya yang terbukti makan di tempat-tempat umum pada siang hari selama Ramadhan 1432 Hijriah.

"Semua pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti makan siang di tempat umum seperti rumah makan, pasar dan warung akan dikenakan sanksi tegas berupa pemecatan," katanya di Bengkulu, Senin (1/8/2011).

Ia menjelaskan, bila bukti sudah lengkap hukuman pemecatan akan langsung diberikan hari itu juga tanpa harus mendengarkan masukan dari para anggota Badan Pertimbangan Pejabat Kota Bengkulu.

"Sebelum Ramadhan, saya sudah mengumpulkan semua PNS di seluruh jajaran Pemda Kota Bengkulu dan telah mengumumkan tentang sanksi pemecatan terhadap PNS yang makan pada siang hari di tempat umum selama bulan Ramadhan," katanya.

Ia menjelaskan, dalam petemuan sebelum Ramadhan, seluruh PNS mengikuti sumpah siap untuk dipecat dari PNS bila terbukti makan pada siang hari di tempat umum selama Ramadhan 1432 Hijriah.

"Untuk menegakkan disiplin PNS pada Ramadhan dan menghormati umat muslim yang sedang berpuasa, satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu akan melakukan razia rutin di tempat-tempat umum selama Ramadhan

Ia menjelaskan, kepada masyarakat juga diimbau berperan aktif membantu pemerintah daerah Kota Bengkulu untuk menegakkan disiplin para PNS selama bulan suci Ramadhan 1432 Hijriah.

"Saya menyediakan hadiah Rp1 juta kepada setiap masyarakat yang berhasil menemukan seorang PNS yang makan pada siang hari di tempat umum seperti di rumah makan, pasar atau terminal selama Ramadhan," katanya.

Pada Ramadhan 1431 Hijriah lalu, petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu menemukan Lurah Kebun Kenanga Kota Bengkulu berinisial Ad yang sedang makan siang di tempat umum saat jam dinas. Meski terbukti bersalah, namun Lurah Kebun Kenanga tersebut hanya diberikan teguran tertulis saja.

"Saya berharap semua PNS di jajaran Pemda Kota Bengkulu, tidak mengulangi perbuatan oknum Lurah Kebun Kenanga yang makan siang di warung pada Ramadhan tahun lalu," katanya.

Source : kompas

noreply@blogger.com (News Today) 02 Aug, 2011


--
Source: http://www.newsterupdate.com/2011/08/makan-di-tempat-umum-pns-diancam-pecat.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar