Selasa, 21 Juni 2011

Pansel KPK Hanya Pilih 8 Calon

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Jakarta, Indonesia (News Today) - Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang masa jabatan Ketua KPK Busyro Muqodas menjadi empat tahun, panitia seleksi pimpinan KPK hanya akan memilih delapan calon pimpinan KPK. Sebelumnya, Pansel berencana memilih 10 calon.

"Dari awal pansel menetapkan apapun yang terjadi akan menyesuaikan diri dengan putusan MK. Jadi tidak ada masalah. Karena sebelumnya pansel kerja normal, tapi dengan putusan MK bilang seperti itu, Pansel tinggal menyesuaikan diri. Dan Teknisnya nanti akan dibicarakan dan diselesaikan dalam rapat pleno Pansel pukul 14.00 WIB nanti," ujar Ahmad kepada wartawan di Gedung Kementrian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (20/6/2011).

Ia menjelaskan, penyesuaian terhadap putusan MK tersebut salah satunya, mengenai jumlah seleksi nama-nama yang akan ditetapkan oleh Pansel. Sebelumnya, Pansel akan memilih 10 nama calon, namun, karena masa jabatan Busyro diperpanjang, pihaknya hanya tinggal mencari delapan nama yang akan diserahkan kepada DPR.

Seperti diberitakan, uji materil yang dilakukan MK terhadap UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait masa jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas, memutuskan masa jabatan Busyro empat tahun.

Busyro terpilih menjadi pimpinan KPK menggantikan Antasari Azhar. Saat terpilih, masa jabatan Busyro ditetapkan hanya satu tahun. Dengan diperpanjangnya masa jabatan Busyro, maka hanya dibutuhkan empat pimpinan KPK. Pansel akan mengajukan delapan nama ke DPR. Selanjutnya, DPR akan memilih empat nama yang akan mendampingi Busyro memimpin KPK.

Sekretaris Panitia Seleksi (Pansel) KPK, Ahmad Ubbe, mengatakan, meskipun MK sudah memutuskan demikian, hal itu tidak menjamin Busyro akan kembali terpilih sebagai Ketua KPK periode mendatang. Sebab, pemilihan ketua KPK dilakukan dengan mekanisme di DPR. "Jadi, nanti soal jabatan Busryo ditentukan oleh kebijakan DPR," katanya.

Hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran bakal calon pimpinan KPK. Hingga siang hari, Panitia Seleksi (Pansel) KPK telah menerima 158 pendaftar calon Ketua KPK. Dari jumlah pendaftar tersebut mayoritas pendaftar adalah laki-laki (147 orang) dengan komposisi pendaftar adalah dari kalangan Advokat (38 orang), PNS (34 orang), Jaksa (3 orang), Dosen (26 orang), TNI, Polri dan Purnawirawan (8 orang), dan Swasta (49 orang).

Source : kompas

noreply@blogger.com (News Today) 21 Jun, 2011


--
Source: http://www.newsterupdate.com/2011/06/pansel-kpk-hanya-pilih-8-calon.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar