Rabu, 22 Juni 2011

Wali Kota Digugat Istri Rp 12 Miliar

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Malang, Indonesia (News Today) - Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko, digugat oleh sang istri, Aprillia Sulistyowati (51), melalui Pengadilan Agama (PA) Kota Malang untuk nafkah anak dan kerugian immateriil sebesar Rp 12 miliar.

Aprillia, yang kini tinggal di Perumahan Zona Neigh Berhood Blok NA 22 Sawojajar II, Kota Malang, Jawa Timur, itu mengaku, dari pernikahannya dengan Eddy Rumpoko telah hadir satu anak bernama dari Dila Fauzia (27). Eddy Rumpoko menikahi Aprillia pada 11 Juni 1983 silam, jauh sebelum Eddy menjabat sebagai Wali Kota Batu.

"Saya mengajukan gugatan nafkah untuk anak saya itu karena sudah puluhan tahun ditelantarkan," aku Aprillia kepada wartawan seusai mendaftarkan gugatan di PA Kota Malang, Selasa (21/6/2011).

Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor registrasi 1014/Pdt.G/2011/PA.Mlg. Dari cerita Aprillia, pernikahan dengan Eddy Roempoko berlangsung pada Sabtu, 11 Juni 1983 silam. Pernikahan tersebut didaftarkan di KUA Ngantang, Kabupaten Malang, dengan Nomor 188/48/1983.

Setelah itu, keduanya memilih tinggal di Jalan Kawi No 50 Kota Malang, tepatnya di rumah Aprillia. Dari pernikahan itu, mereka dikaruniai seorang anak perempuan bernama Dila Fauzia, yang lahir pada 25 Januari 1984. Adapun identitas kelahirannya dibuktikan dengan akta kelahiran Nomor 434 Tahun 1986 tertanggal 17 September 1986.

"Sejak anak saya lahir sampai sekarang, ayah kandungnya (Eddy Rumpoko) tidak pernah memberi nafkah sama sekali. Saya tegaskan, langkah yang saya tempuh ini sama sekali tidak ada kepentingan politis di balik gugatan saya ini," aku Aprillia.

Aprillia menambahkan, sebenarnya Dila Fauzia pernah mendatangi Eddy Rumpoko sekitar dua minggu lalu. Tepatnya di rumah dinasnya di Jalan Panglima Sudirman Nomor 98 Kota Batu. Dila datang untuk menyelesaikan masalah nafkah secara kekeluargaan.

"Saat itu anak saya hanya ditemui ajudannya saja. Ajudannya mengatakan bahwa Bapak (Eddy Rumpoko) sedang ada rapat," aku Aprillia, menirukan perkataan ajudan Eddy.

Jawaban dari ajudan itu membuat Dila Fauzia sangat kecewa. "Jelas anak saya sangat kecewa tak ditemui oleh bapaknya sendiri," katanya.

Sementara itu, menurut Sumardhan, selaku kuasa hukum Aprillia (penggugat), pihaknya sebenarnya sudah pernah mengirim surat klarifikasi bernomor 152/Edan Law/VI/2011 kepada Eddy Rumpoko (selaku tergugat).

Hingga saat ini, kata Sumardhan, belum juga ada balasan dari surat yang dikirimkan ke Eddy sebagai upaya tergugat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. "Karena sudah tidak ada upaya menyelesaikan masalah ini secara baik-baik dan kekeluargaan, maka kami selesaikan secara hukum saja," tegas Sumardhan.

Kewajiban menafkahi anak, jelas Sumardhan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam Pasal 45 disebutkan, kewajiban orangtua untuk memelihara dan mendidik anaknya sampai menikah. "Karena Pak Eddy Rumpoko diketahui melanggar UU tersebut, maka kami gugat sekitar Rp 12 miliar. Hal itu untuk nilai kerugian materiil dan immateriil," ujarnya.

Source : kompas

noreply@blogger.com (News Today) 22 Jun, 2011


--
Source: http://www.newsterupdate.com/2011/06/wali-kota-digugat-istri-rp-12-miliar.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar