Jumat, 17 Juni 2011

KPK Belum Perlu Periksa Adang

Anggota Komisi III DPR, Adang Daradjatun (kiri), menjawab pertanyaan wartawan di kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/5/2011). Adang Daradjatun mempersilakan KPK bila ingin menjemput istrinya, Nunun Nurbaeti, yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, untuk dibawa pulang ke Indonesia.

Jakarta, Indonesia (News Today) - Komisi Pemberantasan Korupsi belum merasa perlu memeriksa mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun selaku suami Nunun Nurbaeti, tersangka dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangkan Miranda Goeltom pada 2004.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Juru Bicara KPK), Johan Budi, mengatakan bahwa KPK tidak bergantung pada keterangan pihak keluarga Nunun. KPK mengutamakan keterangan Nunun yang dinilai sebagai saksi kunci dalam membongkar kasus itu. "Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, keluarga berhak melindungi anggota keluarganya. Tentu kami tidak akan bergantung pada itu," kata Johan di gedung KPK di Jakarta, Senin (13/6/2011).

Oleh karena itu, lanjut Johan, KPK berharap pihak keluarga dapat bekerja sama dengan menyerahkan Nunun untuk menjalani proses hukum. Hingga kini, keberadaan Nunun masih misterius. Hanya pihak keluarga yang mengetahui keberadaan sosialita tersebut. Keluarga tampak enggan membocorkan keberadaan Nunun. "Alangkah indahnya bila dari pihak keluarga bisa kerja sama," ucap Johan.

Terkait pemulangan Nunun ke Tanah Air, KPK menempuh sejumlah cara. Terakhir, kata Johan, KPK berkoordinasi dengan lembaga antikorupsi Kamboja. Tersiar kabar bahwa Nunun sempat berada di Kamboja.

Di samping itu, KPK juga menyebar red notice kepada kepolisian internasional (interpol) melalui Polri. "KPK mengirim red notice itu ke Mabes Polri untuk dikirim ke interpol yang ada di lebih dari 100 negara," katanya.

Nunun ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam dugaan suap cek perjalanan sejak akhir Februari. Menurut Johan, peningkatan status Nunun dari saksi menjadi tersangka sudah sesuai dengan bukti-bukti.

Source : kompas

noreply@blogger.com (News Today) 18 Jun, 2011


--
Source: http://www.newsterupdate.com/2011/06/kpk-belum-perlu-periksa-adang.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar