Kamis, 16 Juni 2011

Vonis Ba'asyir Tak Akan Picu Aksi Teror

Senior Adviser International Crisis Group (ICG), Sidney Jones saat wawancara bersama Kompas.com, di Kantor ICG, Menara Thamrin, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (2/5/2011). Wanita asal Australia ini merupakan salah satu pengamat kasus-kasus teror yang terjadi di Indonesia.

Jakarta, Indonesia (News Today) - Vonis 15 tahun terhadap Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir (73) tak akan serta-merta memicu aksi terorisme baru di Indonesia. Namun, polisi harus tetap mewaspadai kemungkinan potensi adanya aksi balas dendam dari para pengikut Ba'asyir pascaputusan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011).

"Kita lihat orang-orang yang terlibat dalam aksi teror selama dua tahun terakhir, sebagian besar di antaranya tidak terkait langsung dengan (kelompok) Abu Bakar Ba'asyir," ujar analis International Crisis Group (ICG) Sidney Jones kepada Kompas.com, Kamis.

Ditanya mengenai vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Herry Swantoro, Sidney menilai hal tersebut sudah cukup adil. Sidney membandingkan vonis Ba'asyir dengan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus terorisme Oman Abdurrahman selama sembilan tahun. Sama seperti Ba'asyir, Oman dinilai terbukti membantu pelatihan militer yang digelar di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darussalam pada tahun 2009 lalu.

"Hukumannya saya lihat cukup pas," kata Sidney.

Seperti diwartakan, majelis hakim menilai Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) itu terbukti terlibat pelatihan militer kelompok teroris di Aceh. Vonis itu dibacakan Herry, Kamis (16/6/2011), sekitar pukul 13.45. Herry didampingi empat hakim anggota, yakni Aksir, Sudarwin, Haminal Umam, dan Ari Juwantoro.

"Menjatuhkan pidana dengan penjara selama 15 tahun. Menetapkan masa penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan," kata Herry.

Ba'asyir telah ditahan selama 10 bulan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Vonis itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni penjara seumur hidup. Dalam pertimbangannya, hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa bahwa Ba'asyir terbukti merencanakan atau menggerakkan serta mengumpulkan dana untuk pelatihan militer di Aceh sesuai dakwaan lebih subsider. Jaksa menjerat Ba'asyir dengan Pasal 14 jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Menurut hakim, Ba'asyir terbukti melakukan pidana dalam dakwaan subsider dengan Pasal 14 jo Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.

Dalam uraian putusan, Ba'asyir dinilai terbukti merencanakan atau menggerakkan pelatihan militer bersama Dulmatin alias Yahyah Ibrahim alias Joko Pitono. Perencanaan itu dibicarakan keduanya di salah satu ruko di dekat Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki di Solo, Jawa Tengah, pada Februari 2009. Perencanaan lanjutan melibatkan dua anggota Majelis Syuro JAT, yakni Lutfi Haidaroh alias Ubaid dan Abu Tholut, serta Ketua Hisbah JAT Muzayyin alias Mustaqim. Pembicaraan dilakukan di beberapa lokasi, seperti di Solo dan Ciputat, Tanggerang.

Perencanaan yang dilakukan Ba'asyir termasuk mendanai kegiatan. Menurut hakim, Ba'asyir terbukti mengumpulkan dana dari berbagai pihak, seperti dari Hariadi Usman sebesar Rp 150 juta dan Dr Syarif Usman sebesar Rp 100 juta. Saat meminta dana kepada keduanya, Ba'asyir menyebut dana akan digunakan untuk kegiatan jihad. Sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana, Ba'asyir memperlihatkan video rekaman pelatihan yang dibawa Ubaid kepada Hadiyadi.

Video dengan durasi sekitar 30 menit itu juga diperlihatkan ke Dr Syarif. Video itu merekam latihan menembak, bongkar pasang senjata api, latihan fisik, dan latihan lain. Selain itu, hakim menilai Ba'asyir terbukti menghasut untuk melakukan perbuatan teror. Hasutan itu diwujudkan para peserta pelatihan dengan melakukan penyerangan dengan senjata api kepada polisi dan fasilitas umum. Penyerangan itu, menurut hakim, telah menimbulkan suasana teror di masyarakat.

Dalam pertimbangan putusan, hal yang memberatkan adalah perbuatan Ba'asyir tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme. Selain itu, Ba'asyir pernah dihukum. Adapun hal yang meringankan adalah Ba'asyir berlaku sopan selama persidangan dan telah lanjut usia.

Source : kompas

noreply@blogger.com (News Today) 16 Jun, 2011


--
Source: http://www.newsterupdate.com/2011/06/vonis-baasyir-tak-akan-picu-aksi-teror.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar