Kamis, 16 Juni 2011

Hakim: Ba'asyir Harus Tunduk Hukum Negara

Abu Bakar Baasyir menjalani sidang kasus dugaan terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011). Agenda sidang adalah pembacaan vonis hakim kepada pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki Solo tersebut. Baasyir diduga terlibat dalam perencanaan pelatihan bersenjata api di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh Besar, hingga mengumpulkan pendanaan sebesar Rp 1 miliar untuk pelatihan tersebut.

Jakarta, Indonesia (News Today) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan, selain harus tunduk kepada ajaran agamanya, terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir juga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku di Indonesia. Demikian dikatakan Sudarwin, salah seorang hakim anggota saat membacakan berkas putusan untuk Ba'asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011).

Sudarwin mengatakan, Ba'asyir harus tunduk dan taat pada hukum negara setelah mengaku sebagai bangsa Indonesia. Pengakuan itu dikatakan Ba'asyir saat diperiksa oleh majelis hakim.

Pernyataan itu disampaikan untuk menanggapi pembelaan Ba'asyir dalam duplik pribadi yang menolak semua hukum negara.

"Semua hukum negara dalam sidang ini yang bertentangan dengan hukum Islam saya tolak. Sikap saya ini benar dan tidak boleh disalahkan karena ini adalah tuntutan iman," kata Ba'asyir.

Hakim juga menanggapi pembelaan Ba'asyir yang mengutip surat dari Kairul Ghazali, tahanan Densus 88 Anti Teror Polri kepadanya. Dalam surat itu, Khairul menyebut keterangannya yang menyudutkan Ba'asyir terpaksa dia sampaikan setelah diintimidasi, diancam, hingga diiming-imingi oleh penyidik.

Menurut hakim, seharusnya Ba'asyir menghadirkan Khairul sebagai saksi yang meringankan. Hakim tidak mengakui keterangan Khairul itu lantaran pihak Ba'asyir tidak menyerahkan surat asli yang ditulis Khairul. "Sehingga tidak bisa dijamin keotentikannya," kata hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menolak pengakuan Ba'asyir yang menyebut tidak mengenal Dulmatin alias Yahyah Ibrahim. Penolakan Ba'asyir itu setelah Ubaid menyebut Dulmatin pernah bertemu empat mata dengan Ba'asyir di salah satu ruko di dekat Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Solo.

Menurut jaksa, pertemuan pada Februari 2009 itu merencanakan pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh. Hakim menilai, pengakuan Ba'asyir itu tidak didukung alat bukti.

"Pernyataan Ubaid, selain diberikan di bawah sumpah, ternyata sesuai dengan keterangan Abu Tholut," kata hakim.

Seperti diberitakan, Ba'asyir divonis penjara selama 15 tahun setelah terbukti terlibat terorisme di Aceh. Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni penjara seumur hidup. Atas vonis itu, Ba'asyir langsung mengajukan banding. Adapun jaksa memilih pikir-pikir.

Source : kompas

noreply@blogger.com (News Today) 16 Jun, 2011


--
Source: http://www.newsterupdate.com/2011/06/hakim-baasyir-harus-tunduk-hukum-negara.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar