Senin, 20 Juni 2011

Duh.... Baru Berlaku Sudah Dilanggar!

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Puluhan sepeda motor, Senin (20/6/2011), masih parkir di pinggir jalan, tepatnya di depan Lindeteves Trade Centre, Glodok. Padahal kebijakan parkir off street baru saja diberlakukan.

Jakarta, Indonesia (News Today) - Baru saja parkir off street diterapkan, nyatanya masih banyak pengendara sepeda motor yang parkir di pinggir jalan. Bahkan, sempat ada kendaraan yang digembok lantaran masih ngotot parkir di pinggir Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk.

"Sekarang sudah mulai dikendalikan. Namun, belum ada penilangan, hanya sekadar digembok dan diderek," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono di Jakarta, Senin (20/6/2011).

Parkir on street yang mulai diberlakukan hari ini dilakukan di enam gedung yang berada di sepanjang Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk. Adapun gedung tersebut adalah Gedung Duta Merlin, Gedung Pelni, Gajah Mada Plaza, Hayam Wuruk Plaza, Lindeteves Trade Center, dan Hotel Grand Paragon.

"Kapasitasnya jauh lebih besar dengan parkir off street. Gedung tersebut mampu menampung sekitar 2.711 kendaraan," ujar Pristono.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, puluhan sepeda motor parkir di pinggir jalan di depan Lindeteves Trade Centre. Ironisnya, gedung tersebut merupakan salah satu gedung yang menjadi tempat untuk parkir off street. Bahkan, meski telah dipasangi rambu dilarang parkir dan adanya display digital system, para pengendara masih saja parkir di pinggir jalan. Petugas yang berjaga hanya sesekali memperingatkan, tetapi tidak ada tindakan yang berarti.

Seperti diberitakan sebelumnya, parkir off street diberlakukan mulai Senin (20/6/2011) ini di ruas Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk. Aturan ini diberlakukan untuk mengurai kemacetan di wilayah tersebut.

Dishub DKI Jakarta awalnya menerapkan sistem parkir off street di Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, dan Jalan Gunung Sahari. Untuk kawasan Jalan Gunung Sahari, parkir on street banyak dialihkan ke Gedung Dinas Pajak Jakarta Utara.

Source : kompas

noreply@blogger.com (News Today) 21 Jun, 2011


--
Source: http://www.newsterupdate.com/2011/06/duh-baru-berlaku-sudah-dilanggar.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar