Selasa, 12 Juli 2011

Tak Sepakati Kanun, Irwandi Diminta Mundur

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Banda Aceh, Indonesia (News Today) - Anggota Komisi A DPR Aceh, Abdullah Saleh, meminta Gubernur Irwandi Yusuf untuk mundur dari jabatannya karena dinilai tidak bisa bekerja sama dengan legislatif.

Permintaan Abdullah Saleh ini terkait dengan konflik politik antara Gubernur dan DPR Aceh, karena Irwandi enggan menyepakati dan menandatangani kanun (peraturan daerah) pemilihan umum kepala daerah yang sudah disetujui oleh DPR Aceh pada 27 Juni 2011.

Irwandi menolak menandatangani kanun pilkada yang disetujui DPR Aceh karena peniadaan pasal calon independen dalam kanun tersebut. Di mata Abdullah Saleh, Irwandi tidak cocok lagi memimpin Aceh.

Pada masa kepemimpinan Irwandi, kata Abdullah Saleh, ada tiga kanun sebelumnya yang tidak ditandatanganinya, yaitu Qanun Jinayat, Qanun Hukum Acara Jinayat, dan Qanun Wali Nanggroe. Yang terakhir ini adalah Qanun Pemilukada.

"Saudara Irwandi seharusnya melihat aspirasi rakyat, jangan mengedepankan arogansi pribadinya dalam hal ini, karena ini demi kepentingan publik di Aceh," kata politisi Partai Aceh ini, Rabu (6/7/2011).

Abdullah Saleh juga menekankan agar Irwandi bisa lebih bijak menjalankan roda pemerintahan di Aceh. "Sikap Irwandi Yusuf saat ini mengindikasikan kalau Irwandi memang sudah tidak efektif lagi memimpin Aceh," tegasnya.

Sementara itu, Irwandi memutuskan untuk kembali mencalonkan diri sebagai bakal calon Gubernur Aceh yang berpasangan dengan Muhyan Yunan. Senin (4/7/2011), Irwandi menyerahkan kelengkapan persayaratannya maju melalui calon perseorangan kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Source : kompas

noreply@blogger.com (News Today) 12 Jul, 2011


--
Source: http://www.newsterupdate.com/2011/07/tak-sepakati-kanun-irwandi-diminta.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar