Selasa, 19 Juli 2011

Peringatan Terakhir Demokrat untuk Nazaruddin

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Jakarta, Indonesia (News Today) - Partai Demokrat telah mengeluarkan surat peringatan ketiga (SP3) untuk kadernya, Muhammad Nazaruddin, yang kini menjadi buronan internasional. Nazaruddin menjadi buronan setelah namanya dimasukkan dalam buruan interpol pasca-ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap wisma atlet SEA Games Palembang di Sumatera Selatan. Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat Andi Nurpati membenarkan informasi bahwa pihaknya sudah mengeluarkan SP3 untuk Nazaruddin.

"Sudah dikeluarkan untuk SP3," kata Andi sebelum diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi di Mabes Polri, Senin (18/7/2011).

Ditanya lebih lanjut, apakah dikeluarkannya SP3 itu otomatis melepaskan status Nazaruddin sebagai kader Demokrat, Andi menjawab, "Tentu sesuai prosedur nantinya."

Sebelumnya, Demokrat sudah mengeluarkan dua surat peringatan untuk Nazaruddin. Peringatan pertama dilayangkan pada 4 Juli 2011, surat peringatan kedua dilayangkan pekan lalu, dan surat peringatan ketiga dikirimkan hari ini. Seperti diberitakan Kompas, 18 Juli 2011, Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Denny Kailimang, Minggu, di Jakarta, menuturkan, pemberhentian Nazaruddin pada 25 Juli diambil dengan menghitung keluarnya surat peringatan pertama untuk Nazaruddin, 4 Juli.

"Berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Demokrat, jika hingga 21 hari setelah surat peringatan pertama dikirimkan, artinya pada 25 Juli, Nazaruddin tidak memberikan jawaban, dia dapat diberhentikan dari keanggotaannya sebagai kader Partai Demokrat," ujarnya.

Jika telah diberhentikan dari keanggotaan partai, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang kini buron tersebut otomatis juga akan berhenti dari keanggotaannya di Dewan Perwakilan Rakyat.

Diminta pulang

Lewat surat peringatan tersebut, Nazaruddin diminta segera kembali ke Indonesia untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjalankan tugasnya sebagai anggota DPR, dan menjelaskan sejumlah tudingan yang selama ini dia lontarkan. Surat dikirimkan ke rumah dan ruang kerja Nazaruddin di Gedung DPR.

"Nazaruddin diberi peringatan karena tidak mengindahkan proses hukum di KPK dan tidak memenuhi janjinya untuk kembali ke Tanah Air jika ada proses hukum," tutur Denny.

Source : kompas

noreply@blogger.com (News Today) 20 Jul, 2011


--
Source: http://www.newsterupdate.com/2011/07/peringatan-terakhir-demokrat-untuk.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar