Rabu, 13 Juli 2011

Lagi, Nama Andi Nurpati Terkuak di Panja

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Jakarta, Indonesia (News Today) - Nama mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati,kembali disebut-sebut dalam rapat dengar pendapat Panja Mafia Pemilu dengan jajaran Anggota dan staf Komisi Pemilihan Umum, Selasa (12/7/2011).

Kali ini, staf Andi di Divisi Teknis KPU bernama Salahudin yang menguak nama Andi. Awalnya, menurut Salahudin, pada 12 Agustus 2009 Sekjen KPU telah merekapitulasi semua perolehan suara dari dapil-dapil yang juga berasal dari putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk di dalamnya perolehan suara untuk Dewi Yasin Limpo dari Dapil Sulawesi Selatan I Partai Hanura. Dalam rapat itu disebutkan bahwa Gerindra yang mendapatkan kursi, bukan Hanura.

"Setelah 12 Agustus 2009 dan sebelum tanggal 21 Agustus 2009, saya lupa tanggalnya, Komisioner KPU menggelar rapat di ruang Ketua KPU untuk membahas perhitungan terakhir perolehan suara sebelum rapat pleno 21 Agustus itu. Nah di rapat itu, saat Sulsel I disebut, Ibu Andi katakan ada penambahan suara. Tetapi, Wakabiro Hukum (Sigit Joyowardono) menyampaikan untuk Sulsel I, sesuai amar putusan MK dan hasil 12 Agustus, tidak ada penambahan suara. Tetapi, karena Bu Andi mengatakan demikian, maka kami mengikutinya," ujar Salahudin pada Panja.

Hal tersebut juga dibenarkan Sigit Joyowardono yang hadir saat itu. Menurut Sigit, dari keputusan Andi itulah pihaknya dan Divisi Teknis KPU kemudian membuat softcopy perhitungan suara yang baru. Salah satunya termasuk perubahan pada suara milik Dewi Yasin Limpo menjadi penambahan.

Softcopy data suara itu yang kemudian juga ditunjukkan kepada Komisioner KPU, Bawaslu, dan sejumlah wakil dari MK yang hadir dalam rapat Pleno KPU tanggal 21 Agustus 2009.

"Bu Andi yang mau harus ada penambahan suara, jadi kami ikuti saja. Kami buat perhitungan suara berdasarkan pertemuan saat itu. Hari itu juga sudah diputuskan bahwa Dewi mendapatkan penambahan suaranya," tutur Sigit.

Rapat ini merupakan fakta baru mengenai keterlibatan Andi. Menurut Ketua Panja Mafia Pemilu Chairuman Harahap, yang menjadi pertanyaan Panja saat ini, dari mana Andi mendapatkan inisiatif untuk memberikan penambahan suara bagi Dewi Yasin.

"Surat palsu tertanggal 14 Agustus 2009 kan masih dipegang oleh Biro Hukum dan Biro Teknis, belum dikaji hingga 21 Agustus 2009. Tapi, kenapa Ibu Andi sudah memutuskan bahwa ada penambahan suara. Dari mana dasar keputusan itu. Di 12 Agustus kan disebut Gerindra yang dapat kursi bukan Hanura. Lalu kenapa bisa berubah, dari mana Andi Nurpati tahu soal penambahan itu? Itu yang kita pertanyakan," tanya Chairuman.

Namun, anggota KPU tak ada yang mengetahui dasar keputusan yang diambil Andi. Mereka justru memperdebatkan tanggal pertemuan yang diungkapkan oleh Salahudin. Beberapa di antara mereka merasa tak hadir dalam pertemuan dengan Andi tersebut.

Apalagi Salahudin dan Sigit sama-sama tak mengingat tanggal pertemuan itu. Mereka hanya menyebut sebelum tanggal 21 Agustus 2009.

Namun, Panja tetap pada kesimpulan bahwa ada fakta baru di mana terjadi sebuah rapat yang telah membahas perubahan suara untuk Dewi Yasin Limpo di KPU. Perubahan itu diambil berdasarkan pernyataan dari Andi Nurpati.

Source : kompas

noreply@blogger.com (News Today) 14 Jul, 2011


--
Source: http://www.newsterupdate.com/2011/07/lagi-nama-andi-nurpati-terkuak-di-panja.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar