Selasa, 19 Juli 2011

Kebijakan "3 in 1" Sudah Saatnya Diganti

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Seorang joki 3 in 1 menawarkan jasa kepada pengendara mobil yang lewat di ruas Jalan Gatot Subroto, Slipi, Jakarta, Selasa (28/9/2010).

Jakarta, Indonesia (News Today) - Kebijakan 3 in 1 sejatinya ditujukan untuk membatasi penggunaan kendaraan pribadi. Pembatasan ini diharapkan bisa berujung pada terurainya kemacetan di Ibu Kota.

Namun, penerapan 3 in 1 dinilai tak lagi efektif. Pasalnya, kebijakan ini justru menjadi ladang bisnis baru bagi para joki 3 in 1. Para joki ini kian hari kian bertambah, bahkan muncul persaingan yang mengganggu pengguna jalan. Mereka kini tak hanya berdiri di trotoar, tetapi sudah memakan badan jalan agar para pengendara kendaraan bisa melihat keberadaannya.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Tomex Korniawan di Jakarta, Minggu (17/7/2011), menilai, kebijakan 3 in 1 sudah tak lagi efektif menjadi solusi kemacetan Jakarta. "Di satu sisi memang 3 in 1 ini untuk mengurai kemacetan dengan membatasi penggunaan kendaraan pribadi. Namun di sisi lain, nyatanya justru timbul banyak joki 3 in 1 yang makin mengganggu," ucapnya.

Diakui Tomex, polisi tidak memiliki wewenang untuk menertibkan para joki 3 in 1 ini. Kewenangan penertiban ada pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari pemerintah provinsi. "Kami berharap pemda bisa lebih mengefektifkan penertibannya," ujar Tomex.

Penertiban tersebut, lanjutnya, penting dilakukan sambil menunggu peraturan baru pengganti kebijakan 3 in 1. Menurutnya, sudah saatnya 3 in 1 diganti dengan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP).

"Solusi terbaiknya adalah dengan menerapkan ERP. Namun, ERP itu sendiri masih lama karena harus menyiapkan prasarana dan aturan hukumnya," tutur Tomex.

Kepala Bidang Operasional Dinas Perhubungan DKI Jakarta Arifin Hamonangan juga mengakui, kebijakan 3 in 1 sudah tidak lagi efektif. "Ya, sudah tidak efektif lagi memang," ujar Arifin.

Ia tidak memungkiri bila ketidakefektifan aturan tersebut diakibatkan oleh kehadiran ribuan joki. Arifin mengatakan, Dishub DKI tak memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban joki-joki tersebut. Penertiban itu merupakan tugas pokok dan fungsi Satpol PP.

Menyadari ketidakefektifan aturan yang didasarkan pada Keputusan Gubernur DKI Nomor 2054 Tahun 2004 itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya tengah mengupayakan cara baru untuk mengatasi kemacetan.

"Ada dua program yang masih digodok sampai saat ini. Masih dikaji mana yang lebih efektif," kata Arifin.

Kedua aturan baru yang dimaksud adalah penerapan pelat nomor genap dan ganjil atau penerapan warna mobil, baik terang maupun gelap. Dari segi pengawasan, menurut dia, akan lebih mudah jika penerapan warna mobil yang dipilih.

Alasannya, tidak hanya petugas, masyarakat umum juga dapat turut mengawasi kendaraan yang melintas kawasan khusus. "Orang yang lewat bisa langsung meneriaki pengendara yang melanggar aturan warna. Kalau nomor, masyarakat sulit mengawasi pelat kendaraan. Namun, semuanya tergantung hasil kajian," kata Arifin.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap keputusan soal pengganti 3 in 1 sudah bisa diberlakukan resmi pada September mendatang.

Source : kompas

noreply@blogger.com (News Today) 19 Jul, 2011


--
Source: http://www.newsterupdate.com/2011/07/kebijakan-3-in-1-sudah-saatnya-diganti.html
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar